Components of Project Insurance


Components of Project Insurance
Project insurance for large construction risks requires risk treatment on an end-to-end basis. This starts with identification of risks followed by evaluation of various insurance alternatives available and culminates in taking out the suitable insurance covers with relevant and appropriate conditions and extensions.

A typical Contractors’ All Risks insurance or Erection All Risks Insurance covers material damage to the works or the machinery being erected and includes coverage for third party liability for bodily injury or property damage to the surrounding property. The policy can be extended to include consequential losses or losses due to delay in start up following loss or damage under material damage section. This cover is also called Advanced Loss of Profit. Contractors’ Plant and Equipment insurance pays for the loss or damage to the equipments at site which are owned by the contractors and are used as a tool for the construction work.

Professional Indemnity insurance covers errors and omissions and professional negligence on the part of architects, designers and engineers who may be held liable for losses due to bad design or incorrect professional advice. Inherent Defects insurance or Decennial Liability insurance generally protects the owners against losses due to the threat of imminent collapse of the structure and includes debris removal, costs related to remedial measures and legal expenses.

Project Cargo insurance is another area which requires expertise and skilled attention as such cargoes are generally bulky, extremely expensive and crucial to the works being undertaken. Any loss or damage to such cargo may result in the delay in project completion and further consequential losses. Workmen’s compensation insurance pays for the death or bodily injury to the personnel employed at site. Motor fleet for the construction work should not only have comprehensive insurance but should also pick up losses on road as well as off road.

Contractors Plant & Machinery

Contractors Plant & Machinery

Insurance provides cover to Contractors Plant and Machinery against unforeseen and sudden physical damage whether at work or rest, while being dismantled or in the course of such operations or while being shifted, re-erected while such items are at the erection site.

Contractors’ machinery is exposed to the following hazards
    Overturning in rugged and unfamiliar terrain
    Boom collapse of cranes due to lifting problems or mechanical failure
    Exposure to the natural elements
    Security

Erection All Risks Insurance

Erection All Risks Insurance

EAR is the other branch of contract works insurance (EAR) which essentially covers all risks involved in the erection and installation of machinery, plant & equipments and steel structures of many different types. EAR insurance policy protects the project companies, suppliers, manufacturers of the machinery or plant or contractors who carry out the erection work or is responsible for it. A supply and erection contract typically requires the contractor to arrange insurance against physical damage from any cause to the items to be supplied and erected, both whilst in transit and after arrival at the erection site. The insurance usually includes the erection tools and tackle.  Erection projects are usually exposed to the following perils:
  •     Fire , lightning , explosion
  •     Earthquake
  •     Flood & Inundation
  •     Windstorm
  •     Subsidence or collapse
  •     Theft or burglary
  •     Faulty workmanship,
  •     Malicious acts
  •     Faults in erection
  •     Negligence, lack of skill, lack of experience
  •     Short circuiting, arcing, excess voltage
  •     Excess pressure or vacuum, destruction due to centrifugal force
  •     Any other unforeseen or sudden event such as collapse

EAR insurance cover can be extended to cover the following:
    Removal of Debris
    Surrounding property
    Errors and Omissions
    Loss minimization expenses
    Professional Fees
    Automatic Reinstatement of Sum Insured
    Expediting Expenses
    Escalation Prevention of Access
    Offsite storage and fabrication
    Removal to place of safety
    Time Adjustment (72 Hours clause)
    Waiver of subrogation
    Non-vitiation clause
    On Account Payment
    Free issue materials
    Extended Maintenance etc.

EAR insurance requires the following information
    Technical specification of the relevant project, contract price and value of items
    Experience and expertise of the erection firm
    Flow chart of the production process and a lay out plan where necessary
    Geological, hydrological and meteorological data as applicable
    Supply and erection time schedule and detail of pre storage facilities with notes on security and fire prevention in storage and on
      site
    Availability of replacement parts or machines and extra costs associated therewith e.g. imported machinery

Contractors All Risks Insurance

Contractors All Risks Insurance

A major form of contract works insurance is designed to protect the interest of different parties involved in construction activity for all types of civil engineering construction works ranging from small buildings to massive dams as they are susceptible to damage by a variety of external and internal causes during the course of construction. In the Material Damage section of the CAR policy, cover is provided for physical loss or damage to the contract works, construction plant and equipment or machinery.

The CAR policy may be effected by the interested parties in the project but primarily by Principal or by the Contractor engaged for the work and generally includes all sub-contractors. The cover begins from the start except for items of Construction Plant and the like.  These are generally only covered after they have been unloaded at the site.  The cover terminates when the completed project is handed over or any completed part is taken over or put into service.  In respect of Construction Plant and the like, cover terminates when removed from the site. CAR consists of two main types of work: building works and civil works.

Building Works
Building works involves the construction of dwellings, office blocks, universities, stadiums, hospitals and factories.  Important features include:
  •     The location (Metropolitan/Country)
  •     Demolition
  •     Exposure to adjoining properties and proximity to roads and other structures
  •     Excavation depth and precautions taken to safeguard adjacent property
  •     Exposure to the public
  •     Use of cranes
  •     Type and method of construction
  •     Exposure to contractors/sub-contractors, their employees and all workers on site

Civil Works

Civil works involves the construction of roads, airports, railways, tunnels, bridges, viaducts, dams, pipelines and the like. This type of work generally being outdoors and thus exposed to the elements, usually attracts the most frequent and serious losses.  In general terms the premium is determined on the basis of the following factors:
    Exposure of site to the elements
    Design features and building materials
    Construction techniques
    Measures provided to ensure safe execution of project

Insured's legal liability for compensation in respect of personal injury or property damage to third parties arising from the contract works is covered under Third Party Liability Insurance. The policy can be extended to cover
    Removal of Debris
    Architects, Engineers or Surveyors Fees
    Expediting Expenses.
    Surrounding property etc.

A maintenance period is usually incorporated in most CAR policies and it is normal for the policy to cover this period in addition to the period of construction. The maintenance cover is for loss or damage to the works occurring during the maintenance period stipulated in the provisions of the maintenance clauses in the contract relating to the works.

AIRPORT OWNERS AND OPERATORS LIABILITY

AIRPORT OWNERS AND OPERATORS LIABILITY INSURANCE POLICY (48FLY00001)

The Insurers hereby agree to the extent and in the manner hereinafter provided, to pay on behalf of the Insured all sums which the Insured shall become legally obligated to pay or by final judgement be adjudged to pay up to but not exceeding the amounts specified in the Schedule, to any person or persons as damages
a)     for bodily injury including death at any time resulting therefrom (hereinafter referred to as bodily injury) or
b)    for loss of or damage to property of others (hereinafter referred to as property damage)
caused by accident occurring during the period mentioned in the Schedule and arising out of the hazards set forth in Sections 1, 2 and 3 below.


SECTION 1
Bodily injury or property damage

a)     in or about the premises specified in the Schedule, as a direct result of the services granted by the Insured
b)    elsewhere in the course of any work or of the performance of any duties carried out by the Insured or his employees in connection with the business or operations specified in the Schedule

caused by the fault or negligence of the Insured or any of his employees engaged in the Insured's business or by any defect in the Insured's premises, ways, works, machinery or plant used in the Insured's business.


THIS SECTION IS SUBJECT TO THE FOLLOWING EXCLUSIONS:

   1. Loss of or damage to property owned, rented, leased or occupied by; whilst in the care, custody or control of; whilst being handled, serviced or maintained by the Insured or any servant of the Insured, but this exclusion shall be deemed not to apply to vehicles that are not the property of the Insured whilst on the premises specified in the Schedule.
   2. Bodily injury or property damage caused by

a)     any mechanically propelled vehicle which the Insured may cause or permit any other person to use on the road in such a manner as to render them responsible for insurance under any domestic or international law appertaining to road traffic, or where no such law exists, whilst such vehicle is on any public highway.
b)    any Ships, Vessels, Craft or Aircraft owned, chartered, used or operated by or on account of the Insured, but this exclusion shall be deemed not to apply to aircraft owned by others which are on the ground and for which indemnity is otherwise granted under Section 2 of this Policy, whether such Section is insured hereunder or not.

   3. Bodily injury or property damage arising out of any Airmeet, Air Race, or Air Show, nor any stand used for the accommodation of spectators in connection therewith, unless previously agreed by Insurers.
   4. Bodily injury or property damage arising out of construction of, demolition of or alterations to Buildings, Runways, or Installations by the Insured or his contractors or sub-contractors (other than normal maintenance operations) unless previously agreed by Insurers.
   5. Bodily injury or property damage arising out of any goods or products manufactured, constructed, altered, repaired, serviced, treated, sold, supplied, or distributed by the Insured or his employees after such goods or products have ceased to be in the possession or under the control of the Insured, but this exclusion shall be deemed not to apply to the supply, by the Insured, of food or drink at the premises specified in the Schedule.



SECTION 2

Loss of or damage to Aircraft or Aircraft equipment, not owned, rented or leased by the Insured, whilst on the ground in the care, custody or control of or whilst being serviced, handled or maintained by the Insured or any servant of the Insured.

THIS SECTION IS SUBJECT TO THE FOLLOWING EXCLUSIONS:

a)     Loss of or damage to robes, wearing apparel, personal effects or merchandise of any description.
b)    Loss of or damage to Aircraft or Aircraft equipment, hired or leased by or loaned to the Insured.
c)     Loss of or damage to any Aircraft while in flight as defined.



SECTION 3

Bodily injury or property damage arising out of the possession, use, consumption or handling of any goods or products manufactured, constructed, altered, repaired, serviced, treated, sold, supplied or distributed by the Insured or his employees, but only in respect of such goods or products which form part of or are used in conjunction with aircraft, and then only after such goods or products have ceased to be in the possession or under the control of the Insured.


THIS SECTION IS SUBJECT TO THE FOLLOWING EXCLUSIONS:
(a)    Damage to the property of the Insured or to property within his care, custody or control.
(b)    The cost of repairing or replacing any defective goods or products manufactured, constructed, altered, repaired, serviced, treated, sold, supplied or distributed by the Insured or any defective part or parts thereof.
(c)    Loss arising out of improper or inadequate performance, design or specification but this exclusion shall be deemed not to apply to bodily injury or property damage as insured hereby resulting therefrom.
(d)    Loss of use of any Aircraft not actually lost or damaged in an accident giving rise to a claim hereunder.


EXCLUSIONS APPLICABLE TO ALL SECTIONS OF THIS POLICY
1.     THIS POLICY DOES NOT COVER liability for bodily injury to any person, who at the time of sustaining such injury is engaged in the service of the Insured or acting on his behalf, or liability for which the Insured or his insurer may be held liable under any workmans compensation, unemployment compensation or disability benefits law or any similar law.
2.     THIS POLICY DOES NOT COVER the cost of making good any faulty workmanship for which the Insured, his employees, contractors or subcontractors may be liable (but this limitation shall not exclude resulting damage arising out of such faulty workmanship).
3.     THIS POLICY DOES NOT COVER liability assumed by the Insured by Agreement under any Contract unless such liability would have attached to the Insured even in the absence of such Agreement.
4.     THIS POLICY DOES NOT COVER liability of the Insured directly or indirectly occasioned by, happening through or in consequence of War, invasions, act of foreign enemy, hostilities (whether War be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection or military or usurped power.
5.     THIS POLICY DOES NOT COVER liability arising out of the operation of an airfield control tower unless previously agreed by Insurers.
6.     Each section of this Policy excludes liability which is or would be covered under any other section of the Policy, whether such other section is insured hereunder or not.
7.     This Policy is subject to the attached Nuclear Risks Exclusion Clause.

PAYMENT OF COSTS
In addition to the limits set out in the Schedule, Insurers will pay all legal and other costs incurred with their consent in the defence of any claim made against the Insured,

PROVIDED THAT

in the event of their requiring any claim to be contested
(a)    If the claim be successfully resisted by the Insured the Insurers will pay all costs, charges and expenses incurred by the Insured in connection therewith up to but not exceeding the sum insured under this Policy.
(b)    If a payment exceeding the sum insured has to be made to dispose of a claim, the liability of Insurers to pay any costs, charges and expenses in connection therewith shall be limited to such proportion of the said costs, charges and expenses as the sum insured by this Policy bears to the amount paid to dispose of the claim.



DEFINITIONS
1.     ACCIDENT. The word "accident" shall be understood to mean an accident or series of accidents arising out of one event or occurrence.
2.     FLIGHT. The term "in flight" means the time commencing with the actual take off run of the aircraft and continuing thereafter until it has completed its landing run.


GENERAL CONDITIONS:
1.     Upon the happening of any accident likely to give rise to a claim under this Policy or upon the receipt by the Insured of notice of any claim or of any other subsequent proceedings, notice in writing with full particulars shall be given to Insurers as soon as possible after the same shall come to the knowledge of the Insured or the Insured's representative. Every letter, claim, writ, summons or process shall be forwarded to Insurers immediately on receipt by the Insured.
2.     All notices as specified above shall be given by the Insured to the person(s) or firm named for the purpose in the Schedule.
3.     If any claim under this Policy is also covered in whole or in part by any other insurance, the liability of Insurers shall be limited to their rateable proportion of such claim.
4.     If the Insured shall make any claim knowing the same to be false or fraudulent as regards amount or otherwise, this Policy shall become void, and all claims hereunder shall be forfeited.
5.     This Policy may be cancelled at any time at the written request of the Insured or may be cancelled by or on behalf of the Insurers provided 15 days notice in writing be given. (Where 15 days notice is contrary to the law or statute then the minimum period that is permitted shall be substituted therefor).
If the Policy shall be cancelled by the Insured the Insurers shall retain the earned premium hereon for the period that this Policy has been in force calculated in accordance with the basis in the Schedule, or the short rate proportion of the minimum premium, calculated in accordance with the customary scale whichever is the greater.
If the Policy shall be cancelled by Insurers they shall retain the earned premium hereon for the period that this Policy has been in force, calculated in accordance with the basis in the Schedule or pro rata of the minimum premium whichever is the greater. Notice of cancellation by the Insurers shall be effective even though the Insurers make no payment or tender of return premium.
6.     It is a condition precedent to the right of the Insured to be indemnified under this Insurance that
(a)    If after this Insurance has been effected, the risk is materially altered, such alterations must be notified in writing to the Insurers immediately.
(b)    No liability shall be admitted and no admission, arrangement, offer, promise or payment shall be made by the Insured without the written consent of Insurers, who shall be entitled, if they so desire, to take over and conduct in the name of the Insured the defence of any claim or to prosecute in the name of the Insured for their own benefit any claim for indemnity or damages or otherwise against any third party, and shall have full discretion in the conduct of any negotiations or proceedings or the settlement of any claim, and the Insured shall give all such information and assistance as Insurers may require.
(c)    The Insured shall and will at all times exercise reasonable care in seeing that the ways, implements, plant, machinery and appliances used in the Insured's business are substantial and sound and in proper order, and fit for the purpose for which they are used, and that all reasonable safeguards and precautions against accidents are provided and used.
(d)    The Insured shall comply with all International and Government Regulations and Civil Instructions.
7.     Notwithstanding the inclusion herein of more than one Insured, whether by endorsement or otherwise, the total liability of the Insurers in respect of any or all Insureds shall not exceed the limit(s) of liability stated in this Policy.

Earthquake Coverage


Earthquake Coverage
Every offer of earthquake insurance must provide coverage for your dwelling, for your personal property (not less than $5,000 or 10% of the covered dwelling loss), and for any additional living expense (ALE) of at least $1,500. You may waive ALE coverage if you or your family do not occupy the dwelling you wish to insure. CIC Section 10089(b) states that the maximum deductible that can be charged is 15% of the policy dwelling limit. If you desire earthquake insurance offering more than the minimum limits and a deductible less than the maximum established by law, then you may contact your current residential property insurer or earthquake insurer to see if higher limits or lower deductibles are available. Stand-alone policies are offered by a few specialty insurance companies who do not require you to purchase your homeowners insurance from them in order to offer you earthquake coverage. They offer a stand-alone policy, which is referred to as a monoline policy (one line of insurance) by the insurance industry.
ALE coverage is designed to pay for the cost associated with living somewhere else while repairs are being made to your home. Typically your insurer will cover increases in your normal living expenses to help you maintain the standard of living you had before an earthquake damaged your home and personal property. ALE coverage can include costs for the following:
Temporary rental home, apartment, or hotel room
Restaurant meals
Telephone or utility installation in a temporary residence
Relocation and storage
Furniture Rental
Laundry
ALE coverage can also pay costs you may incur due to the police or other civil authority denying access to your home in the event of an evacuation

INDONESIAN STANDARD EARTHQUAKE POLICY

POLIS STANDAR GEMPA BUMI INDONESIA (INDONESIAN STANDARD EARTHQUAKE POLICY)

Yang bertanda tangan di bawah ini selanjutnya disebut Penanggung, atas dasar pembayaran premi dan keterangan tertulis yang diberikan oleh Tertanggung yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan Polis yang masih berlaku yang menutup pertanggungan kebakaran atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama, menanggung harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan sebagaimana diuraikan pada ikhtisar Pertanggungan, terhadap kerugian atau kerusakan oleh bahaya-bahaa yang disebutkan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan pada polis ini.

Pertanggungan ini tidak dapat diperluas terhadap bahaya-baya lain selain yang disebutkan di bawah ini.

BAB 1 – RISIKO YANG DIJAMIN (RISK COVERED)

Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

1. Gempa Bumi, yang untuk kepentingan polis ini diartikan sebagai goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
2. Kebakaran dan peledakan setelah terjadinya gempa bumi, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai kebakaran dan peledakan yang diakibatkan langsung o leh gempa bumi.
3. Letusan gunung berapi, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai keluarnya larutan atau batu panas atau uap, gas atau cairan dari lubang –lubang di tanah.
4. Tsunami, yang untuk keperluan polis ini diartikan sebagai gelombang besar akibat pergeseran di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau letusan gunung berapi.

BAB II- PENGECUALIAN (EXCLUSIONS)

1. Pertanggungan ini menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh atau timbul dari:
1.1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan, sebagaimana dimaksud oleh asosiasi asuransi umum Indonesia.
1.2. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasannya atau tidak, apakah kerugian tersekbut langsung atau tidak langsung, proxima atau remote atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan.

1.3. Tertabrak kendaraan
1.4. Angin topan dan badai apapun bentuknya, baik itu disebabkan oelh bahaya yang dipertanggungkan atu tidak
1.5. Banjir dan genangan air yang terjadi lebih dari 72 (tujuh puluh dua) jam setelah terjadinya bahaya yang dipertanggungkan.

2. Pertanggungan ini tidak menjamin:

2.1. jumlah yang tertera dalam ikhtisar pertangguan sebagai ko-asuransi dalam klaim Deductible, yang dikurangkan dari setiap pembayaran ganti rugi.
2.2. Kerugian selanjutnya dalam, bentuk apapun yang timbul dari bahaya yang dipertanggungkan.
2.3. Kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:

2.3.1. pembuangan sampah, biaya pembersihan;
2.3.2. barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
2.3.3. logam mulia, perhiasan, batu permata atu batu mulia;
2.3.4. barang antic atau barang seni;

2.3.5. segala macam naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
2.3.6. efek-efek, obligasi, saham, atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, catatan pembukuan dan catatan-catatan system computer;
2.3.7. pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lainnya.

3. menyimpang dari artikel 291 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang segala kerugian yang timbul sebagai akibat dari pencurian selama terjadinya resiko tidak dijamin oleh Polis.

BAB III – SYARAT UMUM (GENERAL CONDITIONS)

PASAL 1
PEMBAYARAN PREMI (PREMIUM)

1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur dalam pda ayat 2 di bawah ini, merupakan prasyarat dari tanggung jawab penanggung atas jaminn yang diberikan berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang wajib dibayar secara nyata terah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung:
a. bilamana jangka waktu pertanggungan 45 (empat puluh lima) hari kalender atau lebih, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya polis;
b. bilamana jangka waktu pertanggungan kurang dari 45 (empat puluh lima ) hari kalender pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis.

2. Dalam hal jumlah premi sebagaimana dimaksudkan di atastiadak dibayar sesuai cara dan dalam jangka waktu yang ditetapkan pada pasal 1 ayat 1 tersebut diatas, polis ini batal dengan sendirinya terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab sejak tanggal dimaksud, tanpa mengurangi jaminan asuransi yang telah menjadi tanggung jawab penanggung sebelum tanggal itu, dengan tidak mengurangi kewajiban pihak Tertanggung atas pembayaran premi untuk jangka waktu tersebut sebesar 25 % (dua puluh lima per sen) dari premi satu tahun

PASAL 2
PERTANGGUNGAN LAIN (OTHER INSURANCE)

1. sebelum berlakunya pertanggungan ini, Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan/atau kepentingan yang sama

2. bilamana kemudian Tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan/ atau kepentingan yang sama, hal itupun wajib diberitahukannya kepada Penanggung.

PASAL 3
PERUBAHAN RISIKO

1. bilamana terdapat perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat dimana harta benda yang dipertanggungkan dosimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan ubntuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain juga disimpan disana sehingga risiko yang dijamin Polis menjadi lebih besar dan Tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, Tertanggung harus memberitahukannya kepada Penanggung selambat-lambatnya walam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan ersebut.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat 1 di atas, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi, atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika Penanggung menolak meneruskan pertanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis harus dikembalikan kepada Tertanggung secara prorata.

PASAL4
PINDAH TEMPAT DAN PINDAH TANGAN

1. Pertanggungan tidak berlaku terhadap perabot rumah tangga atau barang-barang lain yang dipertanggungkan apabila barang-barang itu dipindahkan ke ruangan atau lantai atau tempat atau bangunan lain daripada yang disebutkan dalam Polis kecuali apabila Penaggung sebelumnya menyetujui hal tersebut dan mencantumkan dalam lampiran Polis.

2. Menyimpang dari Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang bilaman terdapat perubahan kepemilikan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, Polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak terjadinya perubahan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.

PASAL 5
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADINYA KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib:
segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan itu termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerusakan atau kerugian menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya: surat keterangan itu mengenai segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan segala sesuatu yang terselamatkan.
2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, tertanggung wajib:
sedapat mungkin menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan orang lain menyelamatkan dan menjaga harta benda dan atau kepentingan tersebut.
Memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau wakilnya atau pihak lain yang ditunjuknya untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi
Menjaga keselamatan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.

Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.

PASAL 6
LAPORAN KERUGIAN (LOSS REPORT)

Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi bersadarkan Polis ini, Tertanggung harus:
1. Mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung;
2. Menyerahkan Polis beserta berita acara atau surat keterangan mengenai peristiwa tersebut dari kepala desa atau kepala kelurahan atau kepala kepolisian sektor setempat
3. menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
4. memberikan segala keterangan dan bukti lain yang wajar dan patut yang diminta oleh penanggung.

PASAL 7
PERHITUNGAN GANTI RUGI

1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, ganti rugi yang menjadi tanggung jawab penanggung setinggi-tingginya sebesar jumlah pertanggungan.
2. Perhitungan besarnya kerugian dilakukan dengan membandingkan harga sesaat sebelum dengan harga sesaat setelah terjadinya kerugian atau kerusakan
3. harga sisa barang yang rusak akan diperhitungkan pada jumlah ganti rugi.

PASAL 8
KERUGIAN ATAS BARANG

Untuk kerugian barang bergerak, tertanggung wajib dalam waktu yang wajar:

1. 1.1. Dalam hal perabot rumah tangga: menyiapkan dan menyampaikan daftar nama barang dan taksiran harga barang yang diuraikan secara rinci satu demi satu sesuai dengan harganya pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisa barang itu:

1.2. Dalam hal bahan-bahan dan barang-barang dagangan: menyiapkan dan menyampaikan daftar khusus mengenai penilaian tentang segala sesuatu yang ada pada saat sebelum peristiwa kerugian atau kerusakan dan daftar khusus tentang sisanya.

1.3. Menyampaikan buku-buku, catatan administrasi dan surat-surat terkait jika dikehendaki oleh penanggung: kalau semuanya itu tidak ada, faktur-faktur, catatan atau daftar yang dapat membuktikan kerugian itu.

2. 2.1. Bilamana barang-barang yang dipertanggungkan dinyatakan dengan sebutan umum:”Perabot Rumah”, ”Mesin-mesin”, ”Harta benda”, ”Bahan-bahan” atau ”barang-barang dagangan” yang dipertanggungkan dalam polis ini ialah perabot rumah tangga, mesin-mesin, harta benda, bahan-bahan atau barang-barang dagangan yang pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan ada di tempat tersebut dalam polis, dengan tidak memandang apakah sudah atau belum ada di tempat tersebut ketika pertanggungan dibuat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada pasal 10 polis ini.

2.2. bilamana jenis barang-barang yang dipertanggungkan dirinci dalam polis, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 (a) diatas hanya berlaku apabila barang-barang tersebut berada di tempat itu pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Ketentuan diatas tidak berlaku terhadap barang yang ternyata dari uraian atau taksiran yang ada dalam polis merupakan barang yang tidak ada penggantinya.


PASAL 9
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP

1. Menyimpang dari pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan polis ini dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan tetapi premi tidak dikurangiatau dikembalikan.

2. Ketentuan diatas akan dijalankan biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada pasal 277 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu kalau sekiranya pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat diatas.

3. Apabila terjadi kerugian atau kerusakan atas permintaan penanggung, tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Ketentuan ini akan berlaku setelah pelaksanaan dari pengecualian 2.1.


PASAL 10
PERTANGGUNGAN DIBAWAH HARGA

Jika pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh bahaya yang dijamin polis ini, harga keseluruhan harta bneda yang dipertanggungkan lebih besar daripada jumlah pertanggungan, maka tertsnggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung bagian kerugian secara proporsional. Jika polis ini menjamin lebih dari satu jenis barang, ketentuan ini berlaku untuk masing-masing jenis barang secara terpisah.


PASAL 11
LAPORAN TIDAK BENAR

Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis dengan sengaja:

1. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita
2. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada sat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah.
3. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah
4. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
5. Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini:
6. Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau keruskan yang dijamin polis ini:

Tidak berhak memperoleh ganti rugi.

PASAL 12
TAKSIRAN HARGA DALAM HAL KERUGIAN

1. Taksiran harga berdasarkan atas harga sebenarnya dari harta benda yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, tanpa ditambah unsur laba sedikitpun.
2. Taksiran harga atas bangunan, tidak memperhatikan letak, lokasi, dan atau penggunaan bangunan tersebut.

3. barang-barang, bahan-bahan atau barang-barang dagangan ditaksir menurut harga beli pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan.

PASAL 13
KLAUSULA 72 JAM

1. Setiap peristiwa kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang dipertanggungkan dianggap sebagai satu kejadian dengan catatan bahwa bilamana lebih dari satu peristiwa terjadi dalam waktu 72 (Tujuh Puluh Dua) jam, peristiwa-peristiwa tersebut dianggap sebagai 1 (Satu) kejadian dalam polis ini.

2. Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang diseabkan oleh bahaya yag dipertanggungkan yang terjadi sebelum berlakunya polis ini, atau segala kerugian yang terjadi setelah berakhirnya jangka waktu polis.


PASAL 14
BIAYA YANG DIGANTI

1. Dalam hal terjadi kerugian uang jasa dan biaya para juru taksir dan ahli yang ditunjuk penanggung dibayar oleh penanggung.

2. Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung guna mencegah atau mengurangi kerugian atau kerusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 2 dan pasal 15 ayat 2, diganti oleh penanggung sekalipun usaha yang dilakukan itu tidak berhasil.


PASAL 15
SISA BARANG

1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, sisa barang jika ada, tetap menjadi tanggung jawab tertanggung.

2. Penanggung berhak meminta agar tertanggung menyimpan seluruhnya atau sebagian sisa barang tersebut.

3. Meskipun demikian dengan ini ditegaskan bahwa suatu tindakan dari penanggung dan permintaan penyimpanan sebagaimana diatas, sama seklai tidak dapat dianggap sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung.


PASAL 16
PEMBAYARAN KLAIM

Penanggung harus telah menyelesaikan pembayaran klaim 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan atau kepastian mengenai jumlah klaim yang dibayar.

PASAL 17
SUBROGASI

1. Sesuai dengan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, penanggung menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari tertanggung.

2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.

3. Kelalaian tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat 2 diatas dapat menghilangkan atau mengurangi hak tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.


PASAL 18
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN

Setelah terjadi suatu kerugian atau kerusakan pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, jumlah pertanggungan berkurang sebesar kerugian tersebut.

Setelah dilakukan pemulihan suatu kerusakan, tertanggung dapat meminta pemulihan nilai jumlah pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan, namun demikian penanggung berhak untuk sisa jangka waktu pertanggungan, namun demikian penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.


PASAL 19
HILANGNYA HAK GANTI RUGI

1. Hak tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:

 1.1. Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini.

 1.2. Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (Dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan

 1.3. Tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (Enam) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi, pemberitahuan mana dapat berupa pemberitahuan pertama dan/atau pemberitahuan lanjutan.

2. Hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (Tiga) bulan sejak penanggung memberitahukan secara tertulis, tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian pemberitahuan mana dapat berupa pemberitahuan pertama dan/atau pemberitahuan lanjutan.


PASAL 20
PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN

1. Penangggung dan Tertangggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos Tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnyadi alamat terakhir yang diketahui.Penanggung bebas dari egala kewajiban berdasarkan polis ini ,7 (tujuh) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut,pukul 12.00 siang waktu setempat.

2. Dalam hal Penanggung yang membatalkan. Penanggung wajib mengembalikan premi untuk jangka waktu yang belum habis secara prorate.

3. Dalam hal Tertanggung yang membatalkan. Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani. Yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek sebagaimana ditetapkan dalam tarip Pertanggungan Gempa Bumi Indonesia yang berlaku.


PASAL 21
PENGEMBALIAN PREMI

Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Persyaratan Umum Pasal 3,4 dan 20.


PASAL 22
PERSELISIHAN

Apabila timbul sengketa antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran dan atau pelaksanaan dari polis ini, akan diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadi sengketa.
Sengketa dianggap terjadi sejak Penanggung atau Tertanggung memberikan pernyataan tertulis mengenai ketidak setujuannya atas hal yang disengketakan. Bilamana persengketaan tidak dapat diselesaikan. Penanggung memberikan kebebasan Tertanggung untuk memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dibawah ini, pilihan mana tidak dapat dibatalkan. Tertanggung harus memberitahukan pilihannya dengan surat tercatat, telegram, telexfacsimile, e -mail atau dengan kurir.



Klausul Penyelesaian Sengketa (Arbitrase)

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penangung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui arbitrase ad hoe sebagai berikut :

1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 ( tiga ) orang arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk arbiter dalam waktu 30 ( tiga puluh ) hari setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua arbiter tersebut memilih dan menunujuk arbirter ketiga dalam waktu 14 ( empat belas ) hari. Setelah arbiter kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi Ketua Kajelis Ad Hoc.

2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan para arbter dan atau kedua arbiter tidak berhasil tidak berhasil menunjuk arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk menunjuk para arbiter dan atau ketua arbiter.

3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 ( Seratus delapan puluh ) hari sejak majelis arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh majelis arbitrase Ad Hoc. Jangka waktu persengketaan dapat diperpanjang.

4. Utusan arbitrase bersifat final dan mempunyai ikatan hukum tetap dan mengikat tertanggung dan penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau penaggung tidak melaksanakan utusan arbitrase secara sukarela. Utusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri yang berwenang atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 1999 tanggal 12 agustus 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.


Klausul Penyelesaian Sengketa ( Pengadilan )

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melelui pegadilan yang berwenang.


Pasal 23
PENUTUP

1. Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dengan yang diedarkan melaui surat keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia yang aslinya disimpan di kantor Sekretariat Jenderal Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.

2. Untuk hal-hal yang belum cukup diatur dalam persetujuan ini berlaku ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang