Asuransi Kendaraan Bermotor / Motor Vehicle Insurance
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
- Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- perbuatan jahat.
- pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- kebakaran
- Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
- kerusakan atas harta benda pihak ketiga
- biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
- biaya perkara atau bantuan hukum
- Perluasan jaminan
- kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
- angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
- kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- dan lain-lain
Pilihan Paket Jaminan
Pilihan paket jaminan yang dapat dipilih antara lain:
- Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
- Comprehensive + TPL
- Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
- Total Loss Only + TPL
- Total Loss Only
Perluasana Jaminan
Polis Kendaraan Bermotor dapat ditambahkan perluasan jaminan dengan penambahan premi, antara lain :
- Riot Strike and Malicious Damage (RSMD)
- Civil Commotion (CC)
Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.
Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate) masing-masing perusahaan asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda dapat menghubungi agen asuransi atau kantor perusahaan asuransi terdekat pilihan anda.