Syarat - Syarat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Untuk mempelajari bagian ini, Anda harus mempersiapkan wording polis Bab III pasal 4 sampai dengan pasal 21.
Pasal 4 |
Polis/Pertanggungan hanya berlaku di wilayah Negara
republik Indonesia. Ini berarti bahwa jika kendaraan mengalami tabrakan
ketika berada di wilayah Malaysia atau Tim-Tim, maka polis tidak menjamin
kerugian tersebut.
|
Pasal 5 |
Berdasarkan pasal ini, maka premi harus dibayar lunas
sebelum jaminan polis berlaku.
Berlakunya Pertanggungan ditunda jika premi belum
dibayar setelah 10 hari sejak dimulainya pertanggungan.
Polis batal demi hokum jika lewat 90 hari premi belum belum diterima
oleh Penanggung. |
Pasal 6 |
Pemberitahuan
kecelakaan wajib diberitahukan dalam waktu 3 x 24 jam kerjanyang bisa
dilakukan secara tertulis atau lisan yang dikuti laporan tertulis, Kerugian
yang dilakukan Pihak III harus ada laporan polisi, dan dalam hal total loss
akibat pencurian, maka harus ada surat keterangan polda setempat (biasanya
Kaditserse).
|
Pasal 7 |
Klaim TJH Pihak III
: Wajib lapor dalam 3 x 24 Jam, menyerahkan dokumen sehubungan dengan
tuntutan pihak III tersebut, Tertanggung tidak boleh memberikan janji dan
bahkan tidak membuat tindakan yang membuat kesan bahwa ia mengakui Tanggung
Gugat tersebut, menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti
rudi pihak III tersebut.
|
Pasal 8 | Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung :
|
Pasal 9 | Ganti Rugi :
|
Pasal 10 |
Kerugian total
adalah kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih
dari 75% dari harga sebenarnya (market value /VAR) kendaraan bermotor
tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam
waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.
|
Pasal 11 |
Pertanggungan
Rangkap/prinsip kontribusi.
|
Pasal 12 |
Pertanggungan
dibawah Harga (dijelaskan pada bagian berikut)
|
Pasal 14 |
Prinsip Subrogasi -
Jelas dari wording polis.
|
Pasal 15 s/d pasal 21 |
} Langsung dilihat
pada PSKBI Wording.
|