Syarat - Syarat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.


Syarat - Syarat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
Untuk mempelajari bagian ini, Anda harus mempersiapkan wording polis Bab III pasal 4 sampai dengan pasal 21.
Pasal 4
Polis/Pertanggungan hanya berlaku di wilayah Negara republik Indonesia. Ini berarti bahwa jika kendaraan mengalami tabrakan ketika berada di wilayah Malaysia atau Tim-Tim, maka polis tidak menjamin kerugian tersebut.
Pasal 5
Berdasarkan pasal ini, maka premi harus dibayar lunas sebelum jaminan polis berlaku.
Berlakunya Pertanggungan ditunda jika premi belum dibayar setelah 10 hari sejak dimulainya pertanggungan.
Polis batal demi hokum jika lewat 90 hari premi belum belum diterima oleh Penanggung.
Pasal 6
Pemberitahuan kecelakaan wajib diberitahukan dalam waktu 3 x 24 jam kerjanyang bisa dilakukan secara tertulis atau lisan yang dikuti laporan tertulis, Kerugian yang dilakukan Pihak III harus ada laporan polisi, dan dalam hal total loss akibat pencurian, maka harus ada surat keterangan polda setempat (biasanya Kaditserse).
Pasal 7
Klaim TJH Pihak III : Wajib lapor dalam 3 x 24 Jam, menyerahkan dokumen sehubungan dengan tuntutan pihak III tersebut, Tertanggung tidak boleh memberikan janji dan bahkan tidak membuat tindakan yang membuat kesan bahwa ia mengakui Tanggung Gugat tersebut, menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rudi pihak III tersebut.
Pasal 8 Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung :
  • Jika ada tuntutan tsb sebagai akibat kerugian pihak III, wajib lapor kepada Penanggung.
  • Penanggung berhak menunjuk penasihat hokum dan wajin dipakai oleh tertanggung. Biayanya ditanggung oleh Penanggung.
Pasal 9 Ganti Rugi :
  • Berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadi klaim setelah diperhitungkan dengan resiko sendiri dan pertanggungan dibawah harga
  • Penanggung berhak memeriksa kerusakan kendaraan sebelum diperbaiki di bengkel dan berhak menentukan bengkel.
  • Tertanggung berhak mengajukan ketidak-puasan atas hasil perbaikan kendaraan.
Pasal 10
Kerugian total adalah kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya (market value /VAR) kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.
Pasal 11
Pertanggungan Rangkap/prinsip kontribusi.
Pasal 12
Pertanggungan dibawah Harga (dijelaskan pada bagian berikut)
Pasal 14
Prinsip Subrogasi - Jelas dari wording polis.
Pasal 15 s/d pasal 21
} Langsung dilihat pada PSKBI Wording.