Important Clauses dalam Asuransi Kebakaran (Fire & Property Insurances)
1. Reinstatement Value Clause
Pembayaran klaim sesuai dengan harga baru (New Replacement Value), tidak dikenakan potongan depresiasi atau penyusutan
2. Average Relief Clause
anda akan tetap memperoleh ganti rugi penuh walaupun terjadi Pertanggungan dibawah harga (under insurance) dengan syarat Harga Pertanggungan tidak kurang dari 85% dari Harga Sebenarnya
3. Appraisement Clause
Appraisement Clause pada polis anda, membebaskan anda dari Average dengan syarat jumlah klaim tidak lebih besar dari 5% dari Total Harga Pertanggungan
4. All Other Contents Clause
Memberikan jaminan tambahan terhadap uang, dokumen, computer record, pattern and mould sampai dengan sejumlah Rp 10,000,000
5. Architects, Surveyors, Engineers Expenses Clause
Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya arsitek, surveyor dan engineers sehubungan dengan pekerjaan pembangunan kembali gedung atau harta benda yang rusak s/d 5% dari Total Harga Pertanggungan
6. Capital Addition Clause
menjamin penambahan modal (capital) yang melebihi harga pertanggungan atas bangunan dan mesin s/d 10% dari harga pertanggungan
7. Claim Preparation Clause
Memberikan ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan dokumen-dokumen klaim
8. Customers Goods Clause
Menjamin kerusakan pada barang-barang milik konsumen yang berada dilokasi pertanggungan
9. Fire Brigades Charges Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya Dinas Pemadam Kebakaran untuk keperluan pemadaman kebakaran
10. Fire Fighting Expenses Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya usaha pemadaman kebakaran yang dilakukan tertanggung termasuk upah buruh
11. Outbuildings Clause
Menjamin bangunan seperti pintu gerbang, pagar, pos satpam diluar bangunan utama
12. Removal of Debris Clause
Memberikan ganti rugi biaya-biaya pembuangan puing-puing, pembongkaran dan perbaikan darurat s/d 10% dari Harga Pertanggungan