Asuransi Alat Berat: Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) / Machinery (CPM)
Terdapat beberapa jenis polis di market yang digunakan untuk penutupan Asuransi Alat Berat yaitu Heavy Equipment Insurance (HE) vs Contractors’ Plant and Equipment (CPE) atau Machinery (CPM). Jadi klien wajib berhati-hati.
Heavy Equipment Insurance (HE) juga terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi ybs.
Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan
HE vs CPE manakah yang lebih bagus? CPE pastinya lebih bagus karena selain bersifat standar wordings CPE bersifat “All Risks”.
Contractors’ Plant and Equipment (CPE)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan takterduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat Alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling
Jaminan Contractors’ Plant and Equipment (CPE) termasuk:
* Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
* Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
* Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
* Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
* Jaminan untuk Tan`h Longsor dan Pergerakan Tanah
* Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
* Jaminan untuk Kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian
* Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Pengecualian
· Kerusakan elektrik atau mekanik dan Ledakan boiler
· Replaceable parts: saringan, tali, baterai, dll
· Kendaraan umum, perahu, pesawat
· Kerusakan karena air pasang (rob)
· Kerusakan selama dalam perjalanan (in transit)
· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
· Kerusakan selama pengetesan
· Pekerjaan dibawah tanah (underground)
· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
· Kesengajaan oleh Tertanggung
· Kerusakan yang masih dalam garansi pabrik
· Gangguan usaha dan Tanggung Jawab Hukum
Objek Pertanggungan: Alat-alat berat apa saja yang bisa diasuransikan?
Semua jenis alat-alat berat atau peralatan kontraktor pada umumnya bisa diasuransikan, peralatan konstruksi, pertambangan batu-bara, pertambangan biji besi, timah, pertambangan batu, terminal container, dll seperti:
· Cranes · Wheel Loader · Excavator · Forklift · Vibrator · Dump Trucks · Grinda · Buldozer · dan lain-ain dari berbagai jenis dan varian