PENGERTIAN ASURANSI

Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:

    "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).
Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
  1.     Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
  2.     Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
  3.     Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
  4.     Prinsip Subrogasi (Subrogation)
  5.     Prinsip Kontribusi (Contribution)
  6.     Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Produk Asuransi
Asuransi di bagi atas 2 jenis asuransi yaitu :

1. Asuransi Kerugian

    Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
    Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa

    Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
    Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk Asuransi Kerugian
  •     Asuransi Kebakaran
  •     Asuransi Angkutan Laut
  •     Asuransi Kendaraan Bermotor
  •     Asuransi Kerangka Kapal
  •     Construction All Risk (CAR)
  •     Property / Industrial All Risk
  •     Asuransi Customs Bond
  •     Asuransi Surety Bond
  •     Asuransi Kecelakaan Diri
  •     Asuransi Kesehatan
  •     dan lain lain
Produk Asuransi Jiwa
  •     Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
  •     Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
  •     Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
  •     Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
  •     Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
  •     Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI

Pengertian Tarif / Rate Premi Asuransi
Tarif / Rate Asuransi adalah:

    Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
    Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
  •     Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
  •     Mobil, kapal, pesawat, dll
  •     Jiwa manusia, kesehatan, dll
  •     Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
  •     Pengangkutan barang
  •     dll

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain. (Sumber: SIMAS)